Tomohon, CAKRAWALA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar kasus penimbunan solar bersubsidi, Senin (12/04/2022).
Dua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial FL (65) warga Kabupaten Minahasa Utara dan VP (55) warga Kota Manado saat sedang melakukan pengisian di salah satu SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget.
“Modus operandinya adalah menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan cara mengangkut bahan bakar minyak dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (13/04/2022) siang.
Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki berkapasitas 3.000 liter yang sudah modifikasi yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck.
Dalam prosesnya, pengambilannya dilakukan dengan membuka panel kontrol nosel SPBU menggunakan kunci yang telah diduplikasi, menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter.
Komentar