Amankan Dua Terduga Pelaku, Polda Sulut Bongkar Penimbunan Solar Subdisi

Tomohon, CAKRAWALA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar kasus penimbunan solar bersubsidi, Senin (12/04/2022).

Dua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial FL (65) warga Kabupaten Minahasa Utara dan VP (55) warga Kota Manado saat sedang melakukan pengisian di salah satu SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget.

“Modus operandinya adalah menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan cara mengangkut bahan bakar minyak dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (13/04/2022) siang.

Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki berkapasitas 3.000 liter yang sudah modifikasi yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck.

Dalam prosesnya, pengambilannya dilakukan dengan membuka panel kontrol nosel SPBU menggunakan kunci yang telah diduplikasi, menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter.

“Pengisian BBM jenis solar ini atas sepengetahuan Satpam berinsial VP yang bekerja di SPBU tersebut dan kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3.000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck dan 1 buah kunci panel dispenser solar,” terang Kombes Jules Abraham Abast.

Sementara Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, kasus ini masih akan terus didalami penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Nasriadi juga menambahkan pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi. “Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha. Ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *