oleh

Konsultasi ke Kemendagri, Paruntu Boleh Menetapkan Perbup APBD Minsel 2020

27 Februari 2020
-Minahasa Selatan

Reporter: Jun Saroinsong | Editor: Redaksi

CAKRAWALLA – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu melakukan konsultasi mengenai APBD Minsel 2020 di Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Keuangan Daerah diterima Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs Arsan Latif MSi, Kamis (27/02/2020) siang tadi.

Dalam konsultasi ini terungkap sejumlah aturan perundang-undangan seperti, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 Ayat 2 huruf c menyatakan bahwa kekuasaan diserahkan gubernur/wali kota/bupati selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 311 Ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 Ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 313 menyatakan: Ayat (1) apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu enam puluh hari sejak disampaikan rancangan perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Dijamu Makan Malam Bupati Minsel

Ayat (2) rancangan perkada sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari menteri bagi daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten/kota. Ayat (3) untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat lima belas hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda tentang APBD. Dan Ayat (4), apabila dalam batas waktu tiga puluh hari menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan perkada sebagaimana dimaksud pada Ayat 3, kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, Arsan menyimpulkan bahwa dalam hal Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah pusat tidak melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020 dalam batas waktu paling lama tiga puluh hari sejak disampaikan Rancangan Perkada tentang APBD Tahun 2020, Bupati Minahasa Selatan menetapakan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020.

BACA JUGA :  Kepala BPK Perwakilan Sulut Sambangi Pemkab Minsel

Paruntu juga diingatkan soal regulasi bahwa jika bupati tidak menyusun dan menetapkan APBD sebagaimana aturan, maka akan dianggap melanggar Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kewajiban bupati menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut sanksinya berat yakni kepala daerah diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b (Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014).

“Jadi harus sesuai aturan ya,” singkat Paruntu yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Melky Manus SSTP, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Brando Tampemawa SH MH dan Kabid Anggaran BPKAD Johel Walangitan.

 

Komentar