Wenny Lumentut Berharap Rakor TIMPORA Berdampak Positif

Tomohon, CAKRAWALA – Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Tomohon dilaksanakan, Kamis (04/08/2022). Timpora terdiri dari instansi dan atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu daerah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Muhammad Akmal SH menjelaskan, dasar pelaksanaan rakor ini diantaranya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing dengan susunan Timpora untuk Kota Tomohon terdiri dari 40 orang perwakilan instansi.

Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE saat menghadiri rakor tersebut mengatakan, potensi pelanggaran yang terjadi oleh orang asing dapat dideteksi dan dengan keterlibatan Instansi di Kota Tomohon, didalamnya camat dan lurah, dapat peka melihat situasi dan kondisi yang ada agar masyarakat lebih menyadari keberadaan orang asing di sekitarnya, mengetahui kegiatannya, kesesuaian izin tinggalnya dan mengetahui kemana harus melapor apabila ditemukan permasalahan terkait orang asing.

“Apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang terus memberi perhatian dan mengingatkan Pemerintah Kota Tomohon, kaitan dengan pengawasan terhadap orang asing. Melalui momentum saat ini mari kita memanfaatkannya sehingga melalui kegiatan ini akan berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ungkap Lumentut dalam rakor yang turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulut Friece Sumolang SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version