Tomohon, CAKRAWALA – DPRD Kota Tomohon menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II mengenai Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung, Rabu 20 Maret 2024.
Senduk menyampaikan ungkapan terima kasih serta apresiasi kepada pemimpinpin dan anggota DPRD atas kerja sama sehingga nantinya tahapan dalam ranperda ini dapat berjalan dengan baik. Pemberlakuan Peraturan Daerah ini di pandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Terwujudnya program yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah. Sebagai Pemerintah Kota Tomohon mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan harapan menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Selanjutnya pemberlakuan perda ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter sehingga ke depan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL serta dihadiri unsur Forkopimda maupun yang mewakili, Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.