Wakil Ketua DPRD Tomohon Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak di Kinilow

Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak.

Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara ini dibuka Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Caroline Nicolina Mangowal SSos mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, Selasa (08/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL, tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi ini menegaskan, anak sebagai generasi penerus yang potensial harus dilindungi.

“Anak, mereka generasi yang akan melanjutkan kepemipinannan di semua sektor sehingga perlu ada perlindungan dan hak mereka sebagai anak. Di perda ini mengatur kota layak anak supaya bisa diberikan hak-haknya dan juga ada sanksi. Anak-anak harus diperlakukan sesuai hak,” tutur politisi Partai Nasdem.

Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon Jehezkia Roring SPsi mengatakan, perlindungan kepada anak bukan cuma tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tapi juga pemerintah kota dan juga SKPD terkait.

“Hak anak yang harus dipenuhi diantaranya hak sipil dan kebebasan, hak kesehatan, hak pendidikan dan juga lainnya. Perlindungan anak harus dipenuhi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version