Usai Dimintai Keterangan Oleh Kejari Tomohon, AN Bilang Begini

Tomohon, CAKRAWALA – Kejari Tomohon melakukan pemanggilan terhadap mantan Direktur Umum PD Pasar Tomohon, AN guna dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan iuran retribusi tahun 2019 sampai dengan 2020 lalu, Kamis (15/09/2022).

Kepada cakrawala.web.id, AN mengaku akan kooperatif dan memberikan keterangan yang benar serta menghormati proses pemeriksaan yang sementara berjalan.

“Ya, saya dipanggil untuk dimintai keterangannya seperti soal tupoksi, program kerja dan retribusi yang tidak tertagih yakni piutang. Dan menyangkut tupoksi, penagihan retribusi bukan menjadi tupoksi saya. Tupoksi saya hanya memberikan data retribusi yang sudah terbayar dan yang belum dan yang kemudian menjadi dasar Bagian Operasional melakukan penagihan. Menyangkut program kerja berdasarkan SOP penagihan,” ujarnya, Jumat (16/09/2022).

Terkait retribusi harian, AN mengatakan bagiannya memberikan data pedagang dan tarif retribusinya beserta karcis dengan nomor seri/tahun dan tarif kepada bagian penagihan kemudian penagih melakukan penagihan dengan mencatat pedagang yang membayar retribusi beserta catat nomor seri karcis dan memberikannya kepada pedagang.

“Usai melakukan penagihan, koordinator dan kabag penagihan memeriksa kembali data-data pedagang yang membayar disesuaikan dengan karcis yang terpakai serta mencocokkan uang retribusi yang dibayar pedagang melalui form LPP,” ujarnya.

Setelah dianggap benar, karcis sisa dijelaskannya dikembalikan pada Bagian Umum dan uang retribusi beserta data pedagang yang membayar dan tidak beserta LPP diserahkan pada bendahara yang memeriksa kembali dan setelah benar, seluruh uang penerimaan disetorkan ke bank.

“Sesuai SOP, Bagian Operasional harus juga melakukan pencatatan pembayaran pedagang sehingga setiap saat dilakukan rekonsiliasi, pencatatan penerimaan retribusi, bagian saya dengan operasional adalah sama sedangkan untuk retribusi tahunan, kewajiban pedagang adalah membayar retribusi tahunan terlebih dahulu baru diberikan Surat Ijin Menempati lapak,” tutur AN.

Tambahnya, untuk pengeluaran keuangan, SOP-nya adalah berdasarkan RKAP yang sudah disetujui Badan Pengawas dimana prosedurnya adalah pengajuan dari pengguna, diperiksa oleh kepala bagian, diverifikasi bagian keuangan dan kemudian disetujui Direktur Utama.

“Pengeluaran menggunakan kas kecil dan cek yang hanya bisa ditandatangani oleh Direktur Utama baru bisa direalisasi bayar,” pungkasnya sembari menambahkan pertanyaan yang diajukan tidaklah banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version