Tok! Ranperda PSU Diterima Seluruh Fraksi DPRD Kota Tomohon

CAKRAWALLA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon digelar dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah  Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah, Senin (31/05/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE ini diawali penyampaian pendapat akhir dimana seluruh fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Restorasi Nurani menerima dan menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Dilanjutkan laporan pansus dan penyampaian pendapat akhir wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah .

Rapat diakhiri pembacaan naskah keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP dan penandatangananan naskah keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Tomohon didampingi Wakil Wali Kota Tomohon.

Rapat juga dihadiri para Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, anggota DPRD, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering SH MH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Perwira Penghubung Mayor Infantri Vino Onibala, Pj Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version