Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkot Tomohon Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Tomohon, CAKRAWALA – Berbagai kebijakan serta strategi terus dilakukan pemerintah pusat guna menekan penyebaran kasus Covid-19 terlebih varian baru Omicron yang telah terdeteksi di Indonesia.

Selain mempercepat pelaksanaan vaksinasi primer (suntikan pertama dan kedua), pemerintah juga telah meluncurkan vaksinasi lanjutan (booster) pada 12 Januari 2022 dan mendesak pemerintah daerah untuk mewajibkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan dan fasilitas publik.

Ini menyusul Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona VirusDisease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Tanah Air.

Dalam SE tersebut, pada poin B disebutkan mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi berupa:

  1. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi.
  2. Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
  3. Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti SE tersebut. “Segera kita tindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini,” ujarnya kepada cakrawala.web.id belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version