Usai dilakukan pemeriksaan, MNL dinilai mempunyai cukup bukti diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP serta memenuhi syarat subjektif dan objektif seorang tersangka untuk ditahan.
“Sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Sulut, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid-19 terhadap MNL di Rumah Sakit Bhayangkara Manado dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Seperti diketahui, pada pertengahan Februari 2022 lalu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung sebagai tersangka dalam kasus yang sama dimana dari hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Sulut diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 14.000.000.000 dengan modus membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari pemerintah pusat.
Komentar