Termasuk Pesta Kembang Api, Sejumlah Kegiatan Dilarang Jelang Malam Tahun Baru

CAKRAWALLA – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang perayaan Tahun Baru 2021 serta hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Kota Tomohon bersama Forkopimda menyampaikan sejumlah hal kepada seluruh masyarakat, yakni:

1). Dilarang membuat acara malam Tahun Baru, pesta kembang api, acara seremonial Tahun Baru (open house), kumpul-kumpul di jalan, acara-acara tradisi budaya yang mengakibatkan kerumunan serta berpotensi mengakibatkan klaster baru Covid-19;

2). Pelaksanaan Ibadah Tahun Baru mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 450/20.10179/Sekr-Ro-Kesra dan Surat Edaran Walikota Tomohon Nomor 289/WKT/XII-2020;

3). Dihimbau untuk tidak bepergian ke luar area wilayah Kota Tomohon atas undangan pesta Tahun Baru;

4). Mulai tanggal 31 Desember 2020, Pemerintah Kota Tomohon bersinergi dengan TNI/POLRI mengaktifkan Pos Pengamanan Terpadu di perbatasan/pintu masuk Kota Tomohon untuk pemeriksaan Surat Rapid Test dan suhu tubuh. Apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,5°C akan dilakukan Rapid Test di tempat. Selanjutnya, apabila terindikasi Covid-19 akan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan;

5). Akan dilakukan penyemprotan disinfektan sepanjang jalan di wilayah Kota Tomohon oleh Pemerintah Kota Tomohon bersama TNI/POLRI pada tanggal 31 Desember 2020 pukul 16.00 WITA sehingga akan ada penutupan jalur utama dan pengalihan arus lalu lintas;

6). Mulai tanggal 31 Desember 2020 jam 00.00 WITA s/d tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.59 WITA, tempat-tempat wisata dan cafe / music cafe ditutup selama 4 (empat) hari;

7). Apabila melanggar akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mari sambut dan rayakan Tahun Baru dengan sukacita iman serta terus menggumuli dalam doa agar pandemi COVID-19 ini segera berakhir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version