Bidik Kendaraan Tanpa Pelat Nomor, Kasat Lantas Polres Tomohon: Kita Tindak
Tomohon, CAKRAWALA – Kendaraan khususnya roda empat tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor akhir-akhir ini marak dan makin sering terlihat di Kota Tomohon. Padahal, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanski pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp…