Pemkot Tomohon 2021: Dua PNS Diberhentikan Dengan Hormat, 144 Terima Penghargaan
Tomohon, CAKRAWALA – Peraturan tentang disiplin PNS dalam PP Nomor 94 tahun 2021 menegaskan ASN yang tidak masuk kerja sebanyak tiga hari dikenakan hukuman disiplin ringan sedangkan ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau 10 hari berturut-turut dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian. “Begitu juga tahun ini akan diimplementasikan Peraturan Wali Kota Nomor…