Sundah Sebut Ranperda APBD Tomohon 2021 Telah Melalui Mekanisme Pembahasan

CAKRAWALLA – DPRD selaku mitra kerja pemerintah kota telah mengkaji dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, Senin (30/11/2020).

 “Ranperda ini telah melalui mekanisme pembahasan yang telah dilakukan di tingkat komisi dengan perangkat daerah selaku mitra kerja dan telah dibuka ruang konsultasi antara Badan Anggaran dan komisi-komisi di DPRD kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon,” ungkap politisi Partai Golkar.

Dalam paripurna tersebut juga disampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 Kota Tomohon oleh Fransiskus Lantang SSTP selaku Sekretaris (bukan Anggota) Badan Anggaran dan pembacaan Naskah Keputusan DPRD Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, Yang  Dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon.

Usai pembacaan surat keputusan, dilaksanakan Penandatanganan naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Tomohon dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon diawali Wakil Ketua Erens Kereh AMKL dan Ketua DPRD Djemmy Sundah SE kemudian Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version