Sosperda RPPLH, Chintya Wongkar Sebut Perlindungan Hukum Menyangkut LH Sangat Penting

Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021-2051.

Sosperda kepada masyarakat Kelurahan Tinoor Satu dan Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara ini dibuka Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Aula Heng Mien Tinoor, Selasa (22/11/2022).

Anggota DPRD Kota Tomohon Julianita Sheidy Chintya Wongkar BBus MComm mengatakan perda ini merupakan produk hukum yang dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif sehingga menjadi tugas bersama untuk disosialisasikan agar diketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati.

Perlindungan hukum menyangkut Lingkungan Hidup (LH), beber politisi PDI Perjuangan Tomohon Utara sangat penting karena menyangkut faktor kebutuhan hidup masyarakat apalagi kota Tomohon suatu daerah dengan potensi Sumber Daya Alam yang tinggi.

“Daerah yang memiliki kekayaan alam yang indah dan sangat berpotensi baik untuk perekonomian dan pertanian yang mengandalkan alam kita,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Tomohon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh SS MSi mengatakan, Perda RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu yang disusun guna memberikan arahan untuk melestarikan jasa lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ruang ada, panjang dan banyak urusannya. Penduduk, seiring dengan waktu semakin bertambah, begitu juga dengan usaha, investasi. Oleh sebab itu harus ada batasan sehingga tertata dan terkontrol,” ujar Kapoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version