Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara ini dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, Selasa (25/10/2022).
Toar Polakitan SE, anggota DPRD Kota Tomohon dalam pemaparannya saat menjadi narasumber mengatakan, di penghujung tahun 2022, DPRD Kota Tomohon akan diperhadapkan dengan pembahasan soal anggaran Tahun 2023.
“Seperti kegiatan sosialisasi, dengan anggaran yang terbatas namun tetap dilaksanakan caranya dengan bergiliran. Sosialisasi seperti ini masyarakat perlu tahu apa yang kami bahas di DPRD, seperti perda atau peraturan daerah, termasuk semua tentang aturan. Dan di perda ini, pengembang harus menyerahkan aset seperti jalan kepada pemerintah sehingga boleh ada perbaikan seperti jalan, kalau milik pribadi kan tidak bisa,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar juga menyinggung soal pembangunan, seperti jalan dimana dalam prosesnya yang berlangsung panjang. “Di daerah Kinilow kita kan boleh melihat adanya pembangunan jalan. Ini setelah melalui proses panjang dalam pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Pemkot Tomohon yang dilakukan tahun 2021 lalu. Dan untuk pembangunan tahun 2023, kita bahas tahun ini,” ungkap Toar Polakitan.
Sementara, narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon Fernando Yoserman Supit SE MSi mengatakan perda ini dibuat untuk keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU Perumahan.
“Sebagai bagian dari tugas pemerintah melindungi hak dasar masyarakat, walaupun memang perda ini lebih mengatur antara Pemkot Tomohon dan pihak pengembang. Kendati demikian, masyarakat sebagai konsumen perlu tahu sebagai literasi dan pembelajaran untuk lebih cerdas dalam memilih perumahan,” ungkapnya.