Sosialisasi Perda 2/2021: WTP, Kebanggaan dan Tantangan bagi ASN Pemkot Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME saat mewakili wali kota membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/11/2021).

“Pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.

untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel maka diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak,” ungkap Roring.

Para pejabat pengelola barang milik daerah di satuan kerja masing-masing diharapkannya agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi. Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.

“Perlu kami tekankan bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

“Terlebih lagi dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengeculian atau WTP dari BPK. Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah,” tambahnya didampingi Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version