CAKRAWALLA – Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” terang Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi saat membuka Sosialisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tentang Penerapan Manajemen dan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemkot Tomohon, Rabu (23/06/2021) di rumah dinas wali kota.
Dikatakannya, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS juga merupakan pondasi utama undang-undang aparatur sipil negara berisi ketentuan-ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua serta sistem merit dan perlindungan.
Kepada peserta sosialisasi kata Ringkuangan pesan wali kota agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga sasaran untuk meningkatkan SDM yang berkualitas melalui pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif dapat terlaksana dalam rangka mewujudkan visi Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera.
“Setelah selesai mengikuti sosialisasi ini, kiranya peserta dapat mengimplementasikannya di lingkungan kerja saudara. Untuk itu, kepada para peserta kiranya dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya agar dapat menambah pemahaman dan wawasan saudara terhadap peraturan kepegawaian,” ungkapnya mewakili wali kota.