Tomohon, CAKRAWALA – Apel Kerja Untuk Evaluasi Kinerja serta Evaluasi Hasil Sidak ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dilaksanakan Senin, (04/07/2022) dipimpin Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME.
Dalam apel ini, terungkap berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah sebelumnya, telah ditegaskan bahwa untuk ASN wajib menggunakan pakaian dinas serta atribut dan tanda pengenal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil evaluasi kami tentang pelaksaan sidak yang telah dilaksanakan Tim Penilai Kinerja Daerah (Tipekida) beberapa hari yang lalu bahwa ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN seperti tidak berada di tempat kerja pada saat jam kerja serta tidak menggunakan seragam serta artribut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roring.
Atas pelanggaran yang ditemukan tersebut, Roring mengatakan akan mengambil tindakan tegas seperti pengurangan TPP dan pengurangan gaji bagi tenaga kontrak sehingga hal ini menjadi perhatian serius.
Untuk itu, dia dimintakan seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan memberi pembinaan kepada ASN untuk meningkatkan aspek pelayan yang prima kepada masyarakat sehingga terlayani dengan baik