CAKRAWALLA – Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2021-2026 dibuka Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Rabu (24/03/2021).
Saat membuka kegiatan, Senduk mengatakan KLHS adalah proses formal yang menyeluruh, sistematis dan partisipatif sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD.
“Implementasi KLHS terhadap rancangan RPJMD Kota Tomohon selain mengikuti peraturan dan perundangan pemerintah tentu akan membantu terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kota Tomohon. Diharapkan dokumen RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 memiliki kekuatan dari sisi substansi dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan aspek sosial-ekonomi dan lingkungan secara berimbang,” kata Senduk.
Utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD kata wali kota merupakan penjabaran dari visi dan misi serta arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan dimana untuk visi Kota Tomohon ke depan adalah Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera yang akan diimplementasikan lewat beberapa misi melalui program dan kegiatan demi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kota Tomohon.
“Untuk itu saat ini marilah kita secara bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk masukan dan saran untuk menyempurnakan laporan KLHS RPJMD Kota Tomohon Tahun 2021-2026 sehingga arah pembangunan yang kita sepakati bersama ini dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai,” jelas wali kota.