Tomohon, CAKRAWALA – Pemkot Tomohon dan pihak BPJS melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Kota Tomohon.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME dan dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Mintje Wattu didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa-Tomohon Puji Astuti.
“Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini,” ungkap Senduk, Senin (18/10/2021).
Pemkot Tomohon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 32.657 pekerja informal seperti pedagang, supir, tukang ojek, buru harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, tukang kayu, tukang batu, pelaut, pembantu rumah tangga, mekanik, pengrajin dan seniman yang diberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.