Tomohon, CAKRAWALA – Tim Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hani Goni mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh lelaki berinisial RN (41) terhadap korban bernama Edwin Lumi (25), sama-sama berprofesi sebagai tukang, keduanya warga Kelurahan Woloan Satu Utara.
“Mendapat info, Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan di tempat kerjanya di Kelurahan Talete Dua beberapa saat usai kejadian, Kamis 17 Februari 2022 siang,” terangnya.
Menurutnya, penganiayaan terjadi karena selisih paham sehingga menyebabkan pelaku marah dan membenturkan kepalanya ke kepala korban sebanyak dua kali.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Tomohon Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” singkat AKP Hani.