Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan R (19), terduga pelaku cabul asal salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Barat (TomBar) Kota Tomohon terhadap Mawar (15).
R diamankan pada Senin (01/06/2020) berdasarkan laporan polisi oleh orang tua korban.
Kepada Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung, terduga pelaku mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban sejak Februari 2019 dan juga mengakui perbuatannya yang menyebabkan Mawar kini berbadan dua.
“Sebelum diamankan di rumahnya, pelaku ini sempat dilakukan pencarian di beberapa tempat yang sering didatanginya. Tidak ada perlawanan saat diamankan dan selanjutnya kami membawanya ke Polres Tomohon,” ucap Bripka Bima di dampingi personel lainnya.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku ini tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili korban padahal keluarganya sudah memiliki itikad baik dengan mendatangi rumah pelaku untuk musyawarah kekeluargaan namun tidak ditanggapi yang akhirnya keluarga korban melaporkan hal ini ke Polres Tomohon,” jelas AKP Andrie.