CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, Senin (30/11/2020).
Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya Ferdinand Turang mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD Kota Tomohon telah melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa wali kota wajib mengajukan Ranperda APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Proses persetujuan bersama DPRD Kota Tomohon telah dilalui melalui pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Tomohon yang telah berlangsung dinamis guna mendalami postur ABPD baik pendapatan maupun belanja. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap kinerja pimpinan dan anggota DPRD melalui Badan Anggaran dan TAPD pemerintah kota yang telah bekerja penuh semangat.
Situasi dan kondisi perekonomian tahun 2021 sesuai dengan kondisi nasional dan global masih berada pada situasi yang belum stabil akibat pergerakan roda perekonomian mengalami goncangan dan gangguan dari dampak Pandemi COVID-19. Hal ini mengakibatkan menurunnya tingkat pendapatan masyarakat bahkan ancaman bertambahnya angka pengangguran semakin besar.
Oleh karena itu, kucuran anggaran APBD Tahun 2021 diharapkan dapat menopang roda perekonomian masyarakat sehingga kegiatan produktif dan padat karya dilaksanakan tepat sasaran dan tepat waktu dalam pelaksanaannya.
Keterbatasan anggaran pendapatan tidak membuat pemerintah dan masyarakat pesimis, tetapi dalam kebersamaan dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat, Fraksi PDI Perjuangan memberikan semangat optimis bahwa pertumbuhan dan perkembangan daerah akan berjalan tahap demi tahap semakin baik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Prinsip keadilan dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tomohon harus tetap dikedepankan sehingga program dan kegiatan yang sudah tertata dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya masyarakat Kota Tomohon.
Memasuki perekonomian yang masih terdampak COVID-19 dibutuhkan upaya cepat, dan efektif serta terobosan-terobosan baru agar masyarakat terhindar dari Pandemi COVID-19 dan masyarakat dapat bekerja dan berusaha secara nyaman.
Terhadap seluruh program dan kegiatan baik kategori belanja modal maupun operasi, dibutuhkan peningkatan fungsi pengawasan sehingga terlaksana sesuai asas akuntabel, transparan, tepat sasaran, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tomohon setelah mengikuti seluruh tahapan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, memberikan pendapat menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2021 Kota Tomohon,” kata Lengkong. (*)