Ranperda APBD Tomohon 2021, Fraksi Partai Golkar: Momentum Penting Bagi Pemerintahan Baru

CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, Senin (30/11/2020).

Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya Toar Polakitan menyampaikan terima kasih atas kerja keras dari tim Banggar dan TAPD yang telah menghasilkan produk ranperda ini. Semua ini dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon di tengah-tengah kesulitan menghadapi Pandemi COVID-19.

RAPBD 2021 merupakan momentum penting bagi pemerintahan baru nanti karena ini merupakan RAPBD pertama bagi pasangan wali kota dan wakil wali kota yang baru yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel demi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai.

DASAR HUKUM

Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan:

  1. Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
  4. Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021.

BEBERAPA CATATAN PENTING

  1. RAPBD 2021 ditandai dengan penggunaan Sistim Informasi Perangkat Daerah/SIPD untuk pertama kali. Bapelitbang adalah entry point dalam rangkaian proses SIPD tersebut sehingga kedepan kinerja dan transparansi di perangkat daerah tersebut perlu dioptimalkan untuk dapat menghasilkan RAPBD yang berkualitas.
  2. Tahun 2021 merupakan awal pemerintahan baru, beberapa hal penting seperti pembuatan Ranperda RPJMD yang merefleksikan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota yang baru, revisi RTRW dan penyusunan RDTR perlu menjadi prioritas utama untuk dapat menjamin kontinuitas pembangunan yang baik dan terarah dalam pemerintahan yang baru.
  3. Upaya pemerintah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dibarengi dengan revisi Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Retribusi Jasa Umum yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Perda-perda ini erat kaitannya dengan PAD dan perlu disesuaikan dan di revisi sesuai kondisi sekarang yang begitu dinamis.
  4. Pemerintah perlu menjamin kontinuitas akan program bantuan sosial untuk warga lanjut usia untuk tahun-tahun selanjutnya dimana pada pada tahun 2021 akan mendapat alokasi anggaran yang cukup memadai. Hal ini sebagai tanda keberpihakan untuk masyarakat yang lemah yang membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah secara serius.

“Setelah mempelajari dan mencermati usulan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021, maka Fraksi Partai Golongan Karya memberikan kesimpulan untuk menerima dan menyetujui RAPBD tersebut diproses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku dan dicatat dalam lembaran daerah,” ujar Polakitan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version