Ranperda APBD Tomohon 2021 Dibahas Tepat Waktu, Restorasi Nurani: Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku

CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, Senin (30/11/2020).

Fraksi Restorasi Nurani lewat juru bicaranya Cherly Mantiri mengatakan, setelah fraksi, komisi dan badan anggaran membahas serta mendiskusikan secara mendalam dan komprehensif tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, sidang paripurna telah sampai pada penyampaian pendapat akhir.

Ringkasan walikota mengenai rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 kota tomohon fraksi retorasi nurani berpendapat sebagai berikut:

Dalam pembahasan APBD tahun 2021 Kota Tomohon, wali kota telah melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, disiplin serta transparan.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon dibahas tepat waktu sehingga fraksi kami berpendapat APBD ini telah dibahas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fraksi Restorasi Nurani menyampaikan penghargaan kepada Wali Kota Tomohon yang telah memberikan penjelasan atas pendapat, usul dan pertanyaan yang disampaikan dalam sidang paripurna dewan.

Sehubungan dengan pelaksanaan pilkada tanggal 9 desember 2021 yang tinggal 9 hari, Fraksi Restorasi Nurani mengucapkan selamat berkompetisi kepada tiga pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon semoga dengan semangat kekeluargaan dan sportivitas kita dapat melaksanakan kampanye dengan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang cerdas dan melayani serta yang didambakan masyarakat Kota Tomohon.

“Berdasarkan penyampain kami di atas, Fraksi Restorasi Nurani DPRD Tomohon berpendapat bahwa setelah membahas dan meneliti secara mendalam dan seksama rancangan peraturan daerah tersebut maka: Fraksi Restorasi Nurani menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tutur Mantiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version