Tomohon, CAKRAWALA – Mahkamah Konstitusi telah memberikan enam opsi pemilu serentak. Enam opsi itu bisa dipilih pemerintah dan DPR untuk melaksanakannya dalam koridor demokrasi yang konstitusional.
“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah sebagaimana dilansir website MK, Minggu (21/11/2021).
Berikut enam opsi tersebut:
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPRD.
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Dia bilang, model pemilu serentak dalam putusan MK dimaksud merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Opsi model pemilu serentak tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP termasuk pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK.
Guntur selanjutnya menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, satu hari pun tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
“Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana MK menyikapi Pilkada Serentak 2024? Pengalaman MK selama ini menunjukkan MK punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.
“Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja juga selesai. Kunci MK dapat menyelesaikan berbagai perkara dengan waktu yang telah diberikan karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat masif. Sehingga semua distribusi dokumen-dokumen yang sudah ada langsung kami scan yang memudahkan semua jajaran di MK,” tandas Guntur.
Artikel ini telah tayang di detiknews.com dengan judul “MK Beri 6 Opsi Pemilu Serentak 2024, Apa Saja?” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5820617/mk-beri-6-opsi-pemilu-serentak-2024-apa-saja.