CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna GMIM Syalom Tumatangtang Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Priscilla Tumurang dan drh John Karundeng selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan dan sekitarnya. (*)