Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021-2051.
Sosperda kepada masyarakat Kelurahan Kampung Jawa (KamJa) Kecamatan Tomohon Selatan ini dibuka yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Wale Syalom Tumatangtang, Selasa (22/11/2022).
Anggota DPRD Tomohon Priscilla Tumurang SS saat menjadi pemateri mengatakan, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat perda yang setelah melewati mekanisme masuk pada tahap selanjutnya yakni mensosialisasikan kepada masyarakat soal apa maksud perda agar bisa diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Politisi Partai Golkar mejelaskan, Tomohon mempunyai potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang besar dan menarik banyak wisatawan untuk datang dan menikmati alam sehingga wajib untuk memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sekitar.
“Potensi yang ada merupakan sumber pendapatan sehingga perlu menjaga lingkungan, maka dibuat perda supaya ruang lingkup terukur dan terarah dan juga ada aturan yang melarang,” tutur legislator Dapil Tomohon III.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh SS MSi mengatakan, Perda RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu yang disusun guna memberikan arahan untuk melestarikan jasa lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ruang ada, panjang dan banyak urusannya. Penduduk, seiring dengan waktu semakin bertambah, begitu juga dengan usaha, investasi. Oleh sebab itu harus ada batasan sehingga tertata dan terkontrol,” ujar Kapoh.