Polsek TomTeng Incar Cafe Jual Miras Tanpa Izin, Arie Prakoso: Kita Razia

Tomohon, CAKRAWALA – Jelang perayaan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023, Polsek Tomohon Tengah (TomTeng) Polres Tomohon bakal melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi yang rawan peredarannya, termasuk café-café.

Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK mengatakan, pihaknya menyasar beberapa tempat seperti café yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) yang berada di wilayah hukum Polsek Tomohon Tengah.

“Selagi belum memiliki SIUP MB tetap kita operasi dan tertibkan, karena banyaknya peredaran minuman keras tanpa izin ini mengakibatkan banyaknya kejadian-kejadian pidana yang berefek dari minuman beralkohol seperti penganiayaan cabul, lakalantas bahkan sampai pembunuhan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan kepada cakrawala.web.id.

Ditambahkannya, untuk ke depan Polsek Tomohon Tengah akan rutin melaksanakan operasi miras tanpa izin. “Meskipun dalam bentuk café, mereka semua harus mengantongi izin,” pungkas mantan Kapolsek Amurang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version