Perkembangan Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan di TomSel: YA Terduga Pelaku

Tomohon, CAKRAWALA – Pihak kepolisian mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan yang terjadi di wilayah Tomohon Selatan (TomSel), Selasa (08/02/2022) dengan korban seorang perempuan berinisial I (27), warga Minahasa.

Sebagaimana dilansir dari tribratanews.sulut.polri.go.id, Tim Opsnal Polres Tomohon berdasarkan keterangan awal dari korban mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku yakni RK (55), warga Tomohon Selatan, beberapa saat usai kejadian.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelakunya adalah pria berinisial YA (58), warga Tomohon Selatan, bukan seperti dugaan awal dilakukan oleh RK.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Tomohon terhadap korban bahwa dia disuruh istri pelaku (N) agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK.

Kejadian tersebut bermula ketika korban berada di rumah pacarnya (RA) di Tomohon Selatan.

Sekitar pukul 11.00 Wita, korban bersama pacarnya, RK dan YA (ayah RA) menggelar minum miras (miras).

Sekitar dua jam kemudian, YA meminta miras dilanjutkan di rumah RK.

Setelah itu, RK mendahului pulang dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba.

Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali miras yang tak lama kemudian datang seseorang namun tak dikenali korban ikut bergabung.

Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat tersebut dengan alasan untuk makan.

Karena pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu.

“Sekitar pukul 17.00 Wita, YA yang datang dalam keadaan mabuk langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut. Karena korban menolak, YA memukul kepala korban sebanyak dua kali. Dan setelah itu, YA mencabuli korban meski kembali mendapat perlawanan,” jelas Kombes Jules Abraham Abast.

YA kembali memukul pinggang kiri korban kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar.

Usai melakukan perbuatannya, YA kemudian memakaikan celana kepada korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu. Namun hal ini sempat dilihat seorang saksi. Oleh YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh.

“YA telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version