Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Sosperda kepada masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Alamanda Bukit Doa Mahawu, Selasa (06/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang MBA saat menjadi salah satu narasumber dalam sosperda ini mengatakan, perda ini sangat penting di tengah masyarakat dan berbicara ketertiban umum lebih tentang bagaimana disiplin soal cara hidup agar lebih teratur.
“Mengganggu ketertiban umum harus diatur. Makanya Pemkot Tomohon mengeluarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Dan ini menunjang Tomohon menuju Kota Pariwisata dunia,” ungkap Wewengkang, politisi Partai Golkar Dapil Tomohon Utara.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Jusak Pandeirot SPd MM menjelaskan bahwa dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum ini, pihaknya telah dan sudah mengambil beberapa tindakan dan kepada masyarakat diimbau jika ada yang mengetahui terjadinya pelanggaran terhadap perda ini untuk segera melaporkan kepada pihaknya.