Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosailisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) di Kelurahan Rurukan dan Rurukan Satu Kecamatan Tomohon Timur ini dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, Selasa (08/11/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Christo Bless Eman SE saat menjadi salah satu narasumber mengatakan, melihat begitu besarnya antusias dari masarakat yang berada di Kelurahan Rurukan dan Rurukan Satu, merupakan bentuk dan bukti nyata bahwa mereka sangat peduli dengan peraturan daerah yang ada di Kota Tomohon mengenai Perubahan APBD Tahun 2022.
“Karena memang harus kita ketahui bersama bahwa setiap perda itu memakan waktu dan juga biaya dalam proses pembuatannya dan sumber pendanaannya pun berasal dari uang rakyat. Kehadiran masyarakat juga sebagai bentuk tanggung jawab dan sebagai fungsi kontrol kepada pemerintah,” tutur politisi Partai Golkar sembari menambahkan sosialisasi ini sangat efektif.
Sementara itu, narasumber dari Pemkot Tomohon Brayen Mongkaren SE ME selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JFT) mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan APBD TA 2022 telah melalui proses yang panjang dan telah dilakukan sesuai tahapan yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat terjadi apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa,” tuturnya.