Pemkot Tomohon Tanggapi PU Fraksi-fraksi Terhadap Dua Ranperda Perubahan

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan masing-masing, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan digelarnya rapat paripurna diawal tahun 2022 ini. “Kami berharap ini menjadi langkah awal yang baik dalam memulai agenda kerja kita sepanjang tahun 2022 ini. Selaku pemerintah kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tomohon,” ungkap Lumentut, Rabu (12/01/2022).

Pihaknya juga menyampaikan penjelasan terkait catatan dari fraksi-fraksi, seperti Fraksi Partai PDI Perjuangan yang memberikan catatan peningkatan tarif retribusi diiringi peningkatan kualitas kinerja pemerintah dan pelayanan atas pemungutan retribusi yang ditanggapinya dengan menyampaikan peningkatan tarif tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan dimaksud.

Selanjutnya dari Fraksi Partai Golongan Karya bahwa penetapan tarif telah melalui kajian masing-masing perangkat daerah pemungut yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tarif yang selayaknya untuk dipungut penerima jasa layanan selaku wajib retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.

Dan dari Fraksi Restorasi Nurani, pihaknya kata wakil wali kota memberikan apresiasi atas dukungan yang mempedomani ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yaitu tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali untuk selanjutnya disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perekonomian daerah.

Catatan seluruh fraksi mengenai tarif retribusi secara detail dapat dibahas lebih terperinci dalam tahapan pembahasan bersama panitia khusus yang akan dibentuk oleh DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version