Pemkot Tomohon Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Rancangan Peraturan (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Christofel Soleiman Manangka SE mengatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 diserahkan kepada DPRD Kota Tomohon pada 22 Juni 2023.

“Sebagaimana ketentuan yang ada dimana salah satu kewajiban kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan kita sudah menyerahkannya pada 22 Juni 2023. Kita tepat waktu,” ujar Manangka.

Dijelaskannya, dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini memuat tentang laporan realisasi anggaran,  laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Dengan catatan yang telah diaudit oleh BPK,” pungkas mantan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Sementara, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Yosi Andhika Nirmala SH MH mengakui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 telah diterima.

“Ketentuan perundang-undangan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, itu secara administratif dan kita sudah menerimanya. Sekarang ranahnya DPRD akan paripurnakan kapan, kita menunggu saja. Jika nantinya melewati, ini sudah bukan lagi ranahnya eksekutif,” tuturnya.

Diungkapakannya, ranperda tersebut telah didistribusikan kepada seluruh fraksi, soal kapan pelaksanaan paripurna itu sudah ranah DPRD.

“Tahapan di ranah DPRD harus rapat paripurna penyampaian, setelah itu dibahas Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian persetujuan bersama. Dan tidak ada pembentukan pansus. Untuk waktu pembahasan TAPD dan Banggar itu ada batas waktu dan harus diingat penyampaian dan persetujuan bersama itu di-rapatparipurna-kan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version