Tomohon, CAKRAWALA – Pemkot Tomohon melakukan perjanjian kerjasama bersama PT PLN (Persero) tentang Pemanfaatan Produk Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Amurang di Kota Tomohon.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Minahasa PT PLN (Persero) Andreas Arthur di ruang kerja wali kota, Selasa (22/03/2022).
FABA merupakan hasil pembakaran batubara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap yang tergolong sebagai limbah non B3 terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (material stabilisasi tanah), substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (pembuatan lapisan sub-based untuk kegiatan road base), substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang dan bertulang subtitusi bahan baku bahan campuran cor/rabat beton, subtitusi bahan baku pembuatan beton precast/pracetak, subtitusi bahan baku pembuatan paving block, batako, kansteen dan roster, subtitusi bahan baku dan/atau bahan penolong lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang aman bagi manusia dan lingkungan hidup.
Hadiri juga dalam penandatanganan ini, jajaran Pemkot Tomohon, Manager Bagian Pemeliharaan Operasi I Johan Kaparang, Manager Bagian Pemeliharaan Operasi II Oudy Rumbajang serta Manager PLTP Lahendong Aminudin Wahid.