Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon, KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat wali kota, Sabtu 2 Desember 2023.
Penandatanganan NPHD dilakukan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Grace Vierna Pijoh SE dan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Wali kota menyambut baik disertai rasa bangga atas terselenggaranya penandatanganan ini yang dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk mengambil peran dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dasar pemberian hibah ini yakni Permendagri Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD,” ujarnya.
“Kami berharap kiranya sinergitas antara pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada maupun pengawas pilkada tetap terpelihara dengan baik sehingga semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” harap wali kota.
Sementara Ketua KPU Kota Tomohon menjelaskan akan memanfaatkan dana hibah dengan sebaik-baiknya untuk suksesnya Pemilu 2024 dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Tomohon yang akan memberikan dana hibah sesuai kesepakatan.