Pemkot Tomohon Gelar Ibadah Penghiburan Atas Meninggalnya Ketua TP PKK 2005-2010

CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH bersama Ketua TP PKK drg Jean d’Arc Karundeng dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE serta Sekretaris TP PKK Eleonora Sangi melayat di rumah duka Keluarga Rumajar-Montolalu, Rabu (14/07/2021).

“Dalam suasana duka cita yang mendalam, saya mengajak kita sekalian untuk mengagungkan kuasa Tuhan dan mengaminkan apa yang saat ini terjadi bagi keluarga besar Rumajar-Montolalu atas berpulangnya Jeanny Prestini Montolalu, Ketua TP PKK Kota Tomohon periode 2005-2010 serta peran strategis lainnya bagi Kota Tomohon,” ungkap Caroll saat menyampaikan sambutannya.

Dikataknnya, sebagai keluarga, suami, anak-anak, cucu-cucu, kerabat, handai taulan dan kenalan,  tentunya merasa sangat kehilangan ditinggalkan oleh seorang yang sangat dikasihi dan dicintai sebab almarhumah adalah sosok seorang yang menjadi teladan  dan tokoh panutan baik sebagai Isteri, mama, oma, saudara yang menjadi motivator bagi keluarga.

“Namun sebagai umat yang percaya tentunya kita meyakini bahwa apa yang keluarga alami saat ini adalah bagian dari rencana Tuhan bagi keluarga yang ditinggalkan. Meski hari-hari hidup ke depan keluarga tidak akan lagi bersama-sama dengan isteri, mama, oma, saudara yang terkasih tetapi yakinlah dan tetap berharap kepada TUHAN sebab di dalam TUHAN kita akan selalu dikuatkan dan dimampukan dalam menghadapi setiap pencobaan dan pergumulan hidup,” ungkap Senduk.

Sementara itu, Jefferson Rumajar SE menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Tomohon yang telah mengadakan ibadah penghiburan bagi keluarga.

“Kami menerima peristiwa yang telah dialami, kami berusaha sebaik mungkin untuk dapat menyiapkan almarhumah menghadap ke rumah Bapa sesuai kehendak-Nya. Ini merupakan atensi dari Pemkot Tomohon, sebab almarhumah telah mengabdi kepada Kota Tomohon sebagai Ketua TP PKK tahun 2005-2010,” terang Epe, sapaan akrabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version