Pemkot Tomohon Ajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Jumat 24 Maret 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL juga dilaksanakan pemandangan umum fraksi serta tanggapan wali kota terhadap pemandangan umum fraksi mengenai Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat dalam penyampaiannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi pemerintah kota terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya memadai,” ujar  Senduk dalam paripurna yang turut dihadiri dihadiri oleh Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME bersama unsur perangkat daerah dan Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Karundeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version