Pemkot Tomohon Ajukan Ranperda APBD 2024 ke DPRD

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, Jumat 20 Oktober 2023.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam penyampaiannya mengatakan, Tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2021-2026 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.

Diungkapkannya, Ranperda APBD Tahun 2024 disusun berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024 yang disampaikan pada 14 Juli 2023 kepada DPRD serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun 2024.

Untuk selanjutnya, sebagaimana ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Ranperda APBD Tahun 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada 14 September 2023 sesuai ketentuan yaitu minggu kedua September untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama.

“Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun 2024,” ungkap wali kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version