CAKRAWALLA – Peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kota Tomohon menerima materi dari Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME.
21 peserta tersebut menerima materi tentang Kebijakan Umum Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di rudis walikota, Senin (09/08/2021).
Dalam materinya, Roring mengingatkan bahwa menjadi PNS adalah sebuah kebanggaan karena tidak semua orang bisa menjadi PNS.
“Ingat, bahwa disiplin adalah salah satu kunci sukses seorang PNS. Oleh karena itu, sebagai seorang PNS, kiat saya untuk menjadi disiplin adalah, jadikan disiplin sebagai bagian hidup, maka kita akan sukses dalam karier kita sebagai seorang PNS,” tutur Roring.
Dijelaskannya, definisi disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Ada 17 kewajiban yang harus ditaati PNS sesuai PP 53 tahun 2010 serta 15 larangan yang tidak boleh dilakukan. Bagi yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 dan atau pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Roring pada kesempatan ini didampingi pula Kaban Josias Makalew, S. PT bersama Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Tomohon Paulla Verra Pontoh SP MAP.