Paripurna DPRD Tomohon Penjelasan Wali Kota Terkait Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020

CAKRAWALLA – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohn mendengarkan penjelasan wali kota terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon melalui video conference dilaksanakan Selasa, (08/09/2020).

Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP saat memimpin rapat mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 155 ayat 1.

Bahwa Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat 1 huruf a dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum APBD.

“Dalam Pasal 155 ayat 2 bahwa Kepala daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD kedalam Rancangan Kebijakan Umum (KUA) perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD,” ungkap Sundah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version