Tomohon, CAKRAWALA – Akhir Februari 2018 silam, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Polri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penanganan pengaduan masyarakat soal indikasi korupsi.
MoU diteken Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.
Kabareskrim Komjen Ari Dono sebagaimana dilansir dari berbagai media online nasional waktu itu mengatakan, MoU yang diteken memang tujuan besarnya untuk menguatkan koordinasi dan sinergi.
Ia kemudian mencontohkan, kalau ada pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dulu dengan APIP. Dan, bersama APIP mengungkap itu. Nanti APIP yang meneliti ke dalam.
“Kalau memang itu pelanggaran administrasi akan ditindaklanjuti oleh APIP ke dalam. Tapi kalau tindak pidana maka APIP akan serahkan kepada KPK, atau kejaksaan atau nanti ke penyidik kepolisian,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang saat itu dijabat Adi Toegsrisman mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan wujud pelaksanaan UU Pemda dimana sudah ada PP. Kerja sama untuk menguatkan komitmen dan sinergi.
“Mekanisme kerjanya membangun komitmen. Tidak saling mempengaruhi. Artinya dengan adanya APIP, lalu akan ada hambatan. Justru bergeraknya APIP, permasalahan akan diselesaikan dengan tuntas,” ujar Toegsrisman.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan prinsipnya antar lembaga saling menghormati kewenangannya masing-masing. Ia sebagai Mendagri, tentunya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Begitu juga terhadap Kejaksaan, ia juga tak bisa mengintervensi.
Dan terbaru adalah penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023 saat Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia yang digelar Kemendagri.
Rakor yang saat itu dihadiri 700 peserta secara langsung yang terdiri dari inspektur daerah provinsi dan kabupaten/kota serta sekretaris inspektorat provinsi merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) 17 Januari 2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama yang baik antara APIP dan APH di daerah sebagai upaya mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. “Yang utamanya, bapak ibu mari kita laksanakan MoU ini, kita bergerak bersama untuk bersih-bersih diri dan memberikan darma baktinya untuk negara ini,” kata Jaksa Agung.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, MoU ini merupakan lanjutan dari nota kesepahaman yang telah disusun pada 2017 untuk para pengawas atau Inspektorat Kemendagri, Inspektorat di daerah, Kejaksaan Agung dan Polri.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon berinisial RR, Kamis 11 Mei 2023 diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Tomohon atas laporan kasus dugaan Korupsi APBD di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon atas laporan dari Adrianus Pusungunaung.
Kapolres Tomohon saat ini jabat oleh AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH sementara Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH.