Apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, sederet sanksi akan menunggu di antaranya terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Berdasarkan POJK sudah ditetapkan tahapan-tahapannya, kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan saya kira ini yang akan kami lakukan ke depan,” kata Dian.
Hingga saat ini, sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Ada Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim) dan Bank Banten.
Sementara BPD yang belum penuhi modal antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan dan BPD DIY.
Komentar