Tomohon, CAKRAWALA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung menggelar rapat pembahasan bersama SKPD terkait, Rabu (08/03/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Jenny Sompotan didampingi Cyntia Wongkar, Priscila Tumurang, Santi Runtu, Christo Eman SE dan Donald Pondaag SE sementara dari SKPD terkait dihadiri langsung Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Joice Taroreh ST MSi bersama jajarannya serta Kepala Bagian Hukum diwakili Arini Poli.
Sejumlah hal menarik terungkap saat dialog terbuka sebagaimana yang diungkapkan anggota-anggota pansus, seperti penggunaan ornamen atau ciri khas pada papan nama jalan, juga bahasa daerah yang disesuaikan dengan fungsinya.
“Baik itu penamaan gedung atau pun jalan, kita tetap menggunakan bahasa daerah supaya budaya kita tetap kuat. Dan konsiderasinya bukan hanya Bahasa Tombulu tapi Bahasa Tountemboan karena saya perwakilan dari Tomohon Utara, khususnya Tinoor. Kami di Tinoor menggunakan Bahasa Tountemboan. Jadi hal itu yang saya sampaikan agar bisa menjadi catatan dalam pembahasan ranperda ini,” ungkap Cyntia Wongkar.
Sementara, Ketua Pansus Jenny Sompotan mengatakan, pembahasan ranperda ini sangat dinamis dan dalam pembahasannya nanti akan mengakomodir semua masukan. “Ini kan baru pertemuan kedua, jadi masih banyak hal-hal yang akan kita dalami. Kita berusaha untuk menghasilkan perda yang berkualitas, berbobot. Dan kalau saya pribadi, menargetkan ranperda ini dituntaskan dua bulan ke depan. Kan lebih cepat lebih baik, sebaik mungkin untuk masyarakat,” tutur politisi Partai Golkar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon Joice Taroreh ST MSi mengungkapkan, pihaknya sangat mensuport ranperda ini meski menghadapi kendala dalam proses penyusunannya. “Seperti seseorang yang belum meninggal sudah diberi nama jalan yang ini sebenarnya tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan memperhatikan muatan lokal seperti penggunaan bahasa daerah dalam penamaan jalan nantinya.
“Akan diperjelas semua masukan ini sehingga menjadi catatan buat kami. Ini juga kan buat kenyamanan masyarakat dan memang untuk saat ini, sudah ada namun belum tertata sehingga perlu diatur seperti penomoran dan sangat perlu dimaksimalkan sehingga ke depan kita bisa menggelar FGD guna masukan. Memang tidak mudah untuk melakukan penggantian nama satu jalan,” beber Kadis Joice.