Menanti Vonis DKPP, Tinangon Cs di Ujung Tanduk? Partai Gelora BMS Jadi MS

Tomohon, CAKRAWALA – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 terus berlangsung. Sejauh ini telah dua kali dilaksanakan, yakni 8 dan 14 Februari 2023.

10 teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai Teradu I sampai III, Teradu IV dan Teradu V Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM Carles Worotitjan.

Teradu VI sampai Teradu VIII Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Sinadia, Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung, teradu terakhir adalah Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu serta Anggota KPU RI Idham Holik sepertinya tengah menanti pembacaan putusan dari DKPP dan mungkin sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan.

Seperti diketahui, sebagaimana dilansir dari laman https://dkpp.go.id/, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan DKPP berwewenang memanggil semua pihak dimintai keterangan dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini disampaikan Heddy saat menjadi Ketua Majelis dalam sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/02/2023) lalu.

“Kami mencari kebenaran materiel,” kata Heddy.

Ucapan tersebut dilontarkan Heddy untuk menanggapi pertanyaan dari Anggota KPU RI Idham Holik yang berstatus Teradu X dalam perkara ini.

Kepada Majelis Sidang, Idham mempertanyakan status Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yessy Momongan dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Srimulyani Benharso yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini.

Menurutnya, kehadiran keduanya dalam sidang ini tanpa disertai izin dari pimpinannya masing-masing, dalam hal ini KPU Provinsi Sulut sebagai atasan dari Srimulyani Benharso dan KPU RI sebagai atasan dari Yessy Momongan.

Idham mengatakan, setiap Anggota KPU di semua tingkat wajib kerja penuh waktu sesuai dengan Pasal 135 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Idham mengklaim belum mengetahui adanya izin kepada Yessy dan Srimulyani untuk hadir dalam sidang DKPP.

“Yang bersangkutan (Yessy Momongan dan Srimulyani Benharso, red) telah melanggar Pasal 135 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019,” katanya.

Selanjutnya, Heddy pun menanggapi bahwa memanggil penyelenggara Pemilu untuk dijadikan Pihak Terkait merupakan wewenang DKPP sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Urusan internal di KPU silahkan diselesaikan, yang jelas ini (memanggil Yessy dan Srimulyani, red) untuk keperluan persidangan,” tegasnya.

Dalam memimpin sidang ini, Heddy didampingi lima Anggota Majelis yaitu J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan Puadi.

Perkara 10-PKE-DKPP/I/2023 diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L Wibisono.

Keterangan Yessy

Dalam sidang, Yessy mengungkapkan bahwa kecurangan dan manipulasi pada tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 adalah benar adanya.

Menurutnya, dugaan manipulasi data ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sehari sebelum verifikasi faktual perbaikan dilakukan. Verifikasi faktual perbaikan sendiri dimulai pada 24 November hingga 7 Desember 2022.

“Lalu manipulasi data dilajukan sehari sebelum pleno verifikasi faktual yang dilakukan 9 Desember 2022,” katanya.

Yessy mengungkapkan, KPU Provinsi Sulut telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi tersebut pada 6 November 2022.

“Hasilnya ada sembilan partai politik yang belum memenuhi syarat,” ungkap Yessy.

Ia menambahkan, pihak KPU Provinsi Sulut sejatinya berharap agar data hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik di provinsi tersebut juga tidak berubah saat dilakukan rekapitulasi nasional oleh KPU RI. Namun, hal ini urung terjadi karena hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi Sulut berubah saat diumumkan oleh KPU RI dalam rekapitulasi

Yessy juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto (Teradu IV) terkait hal ini. Dalam komunikasi melalui aplikasi whatsapp tersebut, Lucky mengatakan kepada Yessy bahwa ada perintah dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.

“Izin, Bu Yessy perintah Pak Sekjen untuk ditindaklanjuti,” kata Yessy membacakan chat dari Lucky.

Yessy mengaku menerima telepon dari Anggota KPU RI August Mellaz. Dalam sambungan telepon itu, katanya, August yang sedang bersama Anggota KPU RI yang lain dan Sekjen KPU RI memintanya bekerja sama untuk mengubah hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang sebelumnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

“Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak dapat bekerja di luar aturan,” ucapnya kepada majelis.

Hal ini pun dibantah oleh Teradu II Salman Saelangi. Salman bersikukuh tidak ada praktik manipulasi dan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Menurutnnya, yang ada adalah kegagalan sistem dalam SIPOL. Ia mengungkapkan, ada perbedaan dalam data riil dan data dalam SIPOL.

“Data riil partai politik memang MS tapi dalam SIPOL justru BMS,” kata Salman.

Hal ini pun dianggapnya sebagai kegagalan sistem dalam SIPOL karena aplikasi ini tidak dapat membaca data yang telah diinput berulang-ulang sebelumnya.

“Ibu Yessy saat itu sedang berada di luar kota saat ini terjadi,” ungkap Salman.

Salman menambahkan, antara Yessy dengan dirinya dan Teradu I dan Teradu III memang tengah dalam hubungan dingin sejak hasil verifikasi faktual kabupaten/kota se-Kabupaten Kota direkapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Sulut pada 6 November 2022.

Hal inilah yang membuat Yessy tidak mengetahui permasalahan dalam SIPOL karena komunikasi yang tidak baik di antara Yessy dengan tiga Anggota KPU Provinsi Sulut.

“Sudah ada perbedaan pendapat pada tanggal 6 November dan itu lebih keras lagi pada tanggal 7 November,” ucapnya.

Hal senada diucapkan oleh Teradu V Carles Worotitjan. Ia mengamini ucapan Salman terkait kegagalan sistem dalam SIPOL.

Menurutnya, admin SIPOL memiliki otoritas masing-masing yang tidak dapat mengganggu satu sama lain. Singkatnya, admin SIPOL KPU tingkat provinsi tidak dapat mengubah unggahan admin SIPOL KPU tingkat kabupaten/kota.

“Kenapa ada perintah dari Sekjen KPU? Karena ada persoalan seperti itu (kegagalan sistem, red),” kata Carles.

Keterangan Srimulyani

Sementara Pihak Terkait lainnya, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Srimulyani Benharso mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari Anggota KPU Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba tentang perubahan hasil verifikasi faktual Partai Gelora pada 10 November 2022.

Hasil verifikasi faktual Partai Gelora, katanya, telah diubah oleh Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu dari sebelumnya BMS menjadi MS. Jelly Kantu juga berstatus sebagai Teradu IX dalam perkara ini.

Selanjutnya, Srimulyani dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang lain melakukan klarifikasi terhadap Jelly Kantu dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam klarifikasi tersebut, kata Srimulyani, Jelly Kantu, mengakui telah mengubah hasil verifikasi faktual dari Partai Gelora. “Sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan,” ungkapnya tentang motif perbuatan Jelly Kantu.

Video klarifikasi ini sendiri dihadirkan Pengadu sebagai alat bukti dalam sidang ini. Video ini sempat diputar secara tertutup dalam sidang ini.

Jelly Kantu sendiri menarik ucapannya dalam klarifikasi. Menurutnya, ucapannya yang disampaikan dalam klarifikasi tidaklah benar lantaran ia tengah kelelahan secara fisik dan psikologi.

“Saya hanya ingin cepat selesai sehingga saya berbohong dalam klarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang DKPP, Rabu (08/02/2023) lalu, tim kuasa Pengadu mengungkapkan dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh para Teradu.

Dalil Aduan

Salah satu tim kuasa Pengadu, Airlangga Julio menyebut Teradu I Meidy Yafeth Tinangon dan Teradu II Salman Saelangi telah menyampaikan intimidasi kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara pada 10 Desember 2022.

“Intimidasi ini berkaitan dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu,” kata Airlangga dalam sidang.

Ia menambahkan, intimidasi yang dilakukan oleh Teradu III Lanny Anggriany Ointu sedikit berbeda karena disampaikan dalam grup aplikasi percakapan Whatsapp “Teknis All KPU Sulawesi Utara”.

Menurut Airlangga, intimidasi ini disampaikan pada saat Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Sangihe Elysee Philby Sinadia (Teradu VI) melaporkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual hasil perbaikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe di mana salah satu partai politik di kabupaten tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal keanggotaan 137 orang untuk partai politik.

“Teradu III menyampaikan kalimat ‘akan ada sanksi alam’ di grup Whatsapp tersebut,” ungkap Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga menyebut Teradu IV Lucky Firnandy Majanto dan Teradu V Carles Worotitjan telah memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kantu (Teradu IX) untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik pada 9 November 2022. Menurutnya, perintah ini bertentangan dengan norma hukum.

“Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu IV dan Teradu V untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan,” ungkapnya.

Tim kuasa Pengadu lainnya, Alghiffari Aqsa menduga Teradu VI Elysee Philby Sinadia, Teradu VII Tomy Mamuaya, Teradu VIII Iklam Patonaung dan Teradu IX Jelly Kantu telah mengubah dan mencetak Berita Acara Hasil Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan salah satu partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 24 November 2022.

Alghiffari keempat Teradu tersebut mengubah hasil verifikasi faktual untuk empat partai politik, yaitu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

“Yang dari awalnya partai tersebut tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” jelas Alghiffari.

Sementara untuk Teradu X Idham Holik diduga memberikan ancaman secara terbuka kepada seluruh Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia saat berpidato dalam kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU se-Indonesia di Jakarta, 2 Desember 2022.

Menurut salah satu tim kuasa Pengadu Ibnu Syamsu Hidayat, ucapan yang dimaksud oleh Teradu X adalah berkaitan perintah KPU secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dijalankan oleh KPU.

“Siapa yang tidak tegak lurus arahan, akan dimasukkan ke rumah sakit,” ucap Ibnu menirukan pidato Idham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version