Lima Partai Politik di Kota Tomohon tak Ajukan Bacaleg

Tomohon, CAKRAWALA – Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon 1 hingga 14 Mei 2023 berjalan lancar.

Sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita, lima parpol tidak mengajukan bacaleg yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Partai Ummat.

Sementara, 13 parpol yang mendaftarkan bacaleg adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Buruh.

Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP mengaatakan, secara umum proses pengajuan berjalan lancar, aman dan tertib dan berkas 13 partai politik dinyatakan lengkap dan diterima.

“Tahapan selanjutnya kita akan melakukan verifikasi dokumen dan kemudian hasilnya kita serahkan ke parpol sebagaimana aturan. Ketika ada kekurangan, masih ada tahapan perbaikan. Soal kemungkinan berubah iya, tergantung masing-masing parpol,” tutur Lasut.

Proses penutupan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tomohon disaksikan langsung Komisioner KPU Tomohon, Bawaslu Tomohon serta pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version