Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021-2051.
Sosperda kepada masyarakat Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua, Woloan Tiga dan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Wale Smart Tomohon, Selasa (22/11/2022).
Anggota DPRD Tomohon Santi Maria Runtu menjadi salah satu narasumber mengatakan, Kota Tomohon memiliki kekayaan alam yang berpotensi, baik untuk perekonomian maupun sektor pertanian.
“Oleh sebab itu, harus dijaga dan dibarengi dengan peraturan untuk melindunginya agar tidak dengan mudahnya merusak kekayaan alam dan kelestarian lingkungan hidup yang kita miliki,” jelas anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Gerindra.
Legislator Dapil Tomohon Barat juga mengajak peserta sosperda dapat meneruskan sosialisasi ini dan disampaikan kepada masyarakat lainnya. “Mari kita bersama memperkuat perlindungan lingkungan hidup demi kemajuan perekonomian,” ajak Santi Maria Runtu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh SS MSi mengatakan, Perda RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu yang disusun guna memberikan arahan untuk melestarikan jasa lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ruang ada, panjang dan banyak urusannya. Penduduk, seiring dengan waktu semakin bertambah, begitu juga dengan usaha, investasi. Oleh sebab itu harus ada batasan sehingga tertata dan terkontrol,” ujar Kapoh.