Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sosperda kepada masyarakat Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara ini dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Alamanda Retreat, Selasa (06/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Fransiska Turang SE saat menjadi salah satu narasumber mengatakan, ada tahapan yang harus dilalui saat pembuatan peraturan daerah mulai dari yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan dan pengundangan serta penyebarluasannya kepada masyarakat.
“Setelah itu selesai dengan adanya penetapan, perda ini harus sampai di tengah masyarakat ya caranya dengan sosialisasi seperti ini. Ini merupakan bagian penting dimana mashyarakat harus mengetahui ada perda yang tengah berlaku,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon.
Sementara, Noelberd Rumajar SH (Jabatan Fungsional Tertentu) mewakili Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Mambu SH MH menjelaskan, peraturan daerah (perda) dibentuk atas dasar persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD untuk mengikat masyarakat.