Tomohon, CAKRAWALA – Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tomohon pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada 3 dan 4 November 2023.
Dari hasil rapat pleno sebagaimana dilansir dari https://kota-tomohon.kpu.go.id/ komposisi DCT berjumlah 202 orang dengan perincian 115 laki-laki dan 87 perempuan.
Terkait dengan 30 persen keterwakilan perempuan, Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Grace Vierna Pijoh SE mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. “Penetapan DCT, kita mengacu PKPU terakhir yang ada yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” tuturnya kepada media ini.
Ditambahkannya mengenai aturan keterwakilan perempuan belum ada perubahannya. “Terkait keterwakilan perempuan tidak atau belum ada perubahannya,” pungkas Pijoh yang juga Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik.
Di tempat terpisah, Pemerhati Pemilu Kota Tomohon Robby Golioth ST mengungkapkan KPU Kota Tomohon telah melakukan tugas dengan baik dan benar dalam tahapan pendaftaran dan proses verifikasi administrasi sehingga penetapan DCT ini legal standingnya sangat kuat.
“Terkait 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, KPU Tomohon lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat hirarki, wajib menjalankan sesuai dengan undang-undang, PKPU maupun petunjuk teknis serta surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI. Jadi, untuk keterwakilan perempuan dalam DCT setiap partai di Tomohon menurut saya sudah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.