Reporter: Jun Saroinsong | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Pengadilan Negeri Minahasa Selatan menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Selasa (21/01/2020) dalam rangka Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
Ketua Pengadilan Negeri Amurang Royke Inkiriwang SH dalam kesempatan ini menyampaikan akan berupaya melakukan perubahan dan pembaharuan reformasi birokrasi dari seluruh aparatur di jajaran Pengadilan Negeri Amurang menuju Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Dalam reformasi birokrasi, MA telah menempatkan prioritas yang utama dalam rangka Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” ujar Inkiriwang.
Dikatakannya, pencanangan tersebut adalah komitmen bersama agar bebas dari mata rantai budaya korupsi, kolusi dan nepotisme dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dimana hal tersebut searah dengan Nawacita Presiden Jokowi.
“Program pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM khusus untuk wilayah Minsel telah mendapatkan nilai A Excellence, maka untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan akan terus menjaga integritas serta telah melakukan beberapa inovasi baik program kerja dan aplikasi online yang bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat pencari keadilan,” tukasnya.
Sementara Bupati Minahasa Selatan diwakili Asisten III Drs Efer Poluakan mengatakan, pembangunan zona integritas diharapkan akan menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
“Saya berharap dengan pencanangan zona integritas ini dapat memberikan motivasi dan semangat yang tinggi bagi segenap jajaran aparat Pengadilan Negeri Amurang agar wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani benar-benar dapat terwujud, sejalan dengan pelayanan hukum yang cepat, akurat dan transparan,” ujarnya.
Dijelaskan Poluakan, Bupati Minahasa Selatan Christiany Paruntu sangat mendukung pencanangan ini dan berharap langkah ini dapat mewujudkan revolusi mental terhadap segenap jajaran aparatur pemerintahan guna menghapuskan mata rantai budaya korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta membawa daerah tercinta sebagai kabupaten yang hebat dan terdepan.